Perbedaan SKCK Polsek, Polres dan Polda

  • Coffeeandme
  • Nov 23, 2019

Syarat Bikin SKCK – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Kepolisian Sektor (POLSEK) atau Kepolisian Resor (POLRES) setempat.Surat ini berisikan tentang keterangan serta catatan seseorang yang terdapat dalam data base kepolisian.Jadi SKCK ini bisa dikatakan sebagai surat yang menerangkan bahwa ada atau tidaknya catatan tentang diri Anda dalam suatu tindakan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.Apabila sebelumnya Anda sudah pernah membuat SKCK, namun sudah habis masa berlakunya, maka Anda bisa mengurus perpanjangan SKCK nya.Banyak yang beranggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet.Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.Tapi tenang saja, pengurusan SKCK sudah sangat mudah dan cepat.

Pembuatan skck online dilakukan manuak di polsek atau polres setempat. Proses sampai selesai hanya 30 menit, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.Sementara untuk mengurus SKCK online, Anda dapat mengunjungi website resmi polri https://skck.polri.go.id.Sebagai catatan, admin sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, terutama CPNS, bahkan sampai 3 kali yakni kalau tidak salah tahun 2008-2010.

Waktu itu admin harus mempersiapkan surat pengantar, mulai dari tingkat RT, sampai Kelurahan. Begitulah dulu birokrasi di Kepolisian terbilang sangat ribet dan sangat tidak efisien.Anda wajib bersyukur karena di tahun 2019 ini sudah banyak perbaikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sekarang ini jauh lebih efektif, efisien, mudah dan cepat.Bahkan juga bisa secara online/ daring, dengan mengakses portal resmi polri untuk pembuatan/ perpanjangan SKCK. Sedangkan untuk manualnya, atau datang secara langsung ke Polres atau Polda akan admin jelaskan dibawah ini.

Mengapa admin tidak memilih pembuatan SKCK secara online?

Hal penting adalah form terlalu banyak isi data. Kedua, tidak semua orang paham membaca rumus sidik jari, karena di sana yang tertulis hanya kanan dan kiri saja, sedangkan di rumus sidik jari tidak ada keterangannya.Namun, kami akan tetap membarikan informasi umum mengenai pembuatan SKCK secara online diportal resmi pembuatan SKCK online kepolisian.

Perbedaan SKCK Polsek, Polres dan Polda

SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek)

SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor atau Polsek digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar pekerjaan non CPNS/ Pegawai Negeri, seperti:

  • Syarat mendaftar pekerjaan di perusahaan swasta
  • Syarat untuk melanjutkan sekolah
  • Syarat untuk pindah jiwa
  • Syarat pendaftaran calon perangkat desa
  • Syarat perpanjang kontrak karyawan
  • Syarat membuat perijinan usaha dan sebagainya.

SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres)

SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor atau Polres digunakan sebagai salah satu syarat untuk:

  • Sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan untuk pendaftaran calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/ bupati
  • Mendaftar pekerjaan sebagai CPNS ataupun pegawai BUMN
  • Syarat jika ingin menikah dengan seorang anggota TNI ataupun Polri.

SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda)

SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Polda digunakan sebagai salah satu syarat untuk:

  • Syarat pendaftaran calon walikota ataupun DPRD tingkat propinsi
  • Syarat jika ingin bekerja di luar negeri

Berhubung saat ini kita membahas tentang penerimaan CPNS 2019, melamar pekerjaan, PPPK, maka admin tidak akan menjelaskan cara mengurus SKCK Polsek dan Polda, namun pembuatan dan pengurusan SKCK Kepolisian Resor (Polres). Untuk informasi lainnya seperti mobil bekas Jakarta silahkan di baca.

Related Post :